Rekomendasi TGUPP untuk Gubernur
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dikukuhkan pada 12 Februari lalu, telah memberikan lima rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Rekomendasi tersebut terkait dengan beberapa permasalahan yang terjadi di ibu kota.
Ada lima masalah yang kita rekomendasikan ke Gubernur
Ketua TGUPP DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, pihaknya terus mengkaji permasalahan yang ada di Jakarta, sehingga bisa ditemukan rekomendasi yang tepat dan baik untuk diserahkan kepada gubernur dan wakilnya. "Ada lima masalah yang kita rekomendasikan ke Gubernur," kata Taufik, Selasa (8/4).
Kelima rekomendasi yang telah disampaikan yakni terkait pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), sampah, rumah susun sederhana sewa (rusunawa), e-budgeting, dan rencana panjang jangka menengah daerah (RPJMD).
Ahok Klaim Tugas TGUP2 Tak Akan Tumpang TindihTaufik merinci, untuk permasalahan rusunawa misalnya, timnya berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan melihat bagaimana permasalahannya di lapangan. Salah satu kekurangan di dalam rusunawa adalah puluhan blok dengan ratusan unit, namun hanya sedikit pegawai negeri sipil (PNS) yang bertindak menjadi pengawas.
Akibatnya, banyak terjadi praktik jual beli unit rusun dan pengalihan hak sewa kepada pihak lainnya. Tak hanya itu, TGUPP juga berfungsi membantu relokasi warga di wilayah tertentu ke rusun yang disediakan. Seperti relokasi warga Waduk Pluit, Ria Rio, dan sebagainya.
Sementara dalam permasalahan ULP, TGUPP memberi rekomendasi kepada Jokowi-Basuki untuk mempersiapkan dan membentuk sumber daya manusia (SDM) di dalamnya. Sebab, menurut taufik, ULP belum dapat optimal dalam bekerja, jika belum ada perangkat di bawahnya. Padahal Jokowi telah menunjuk I Dewa Gede Soni untuk menjabat sebagai Kepala ULP. "Tanggal 4 April kemarin sudah kita laporkan rekomendasi kita kepada Wagub," ucap Taufik.
Dalam waktu dekat, rekomendasi keenam akan segera diberikan kepada Jokowi-Basuki. Rekomendasi tersebut yakni terkait rumusan format seleksi terbuka atau lelang jabatan. Seleksi terbuka itu ditujukan kepada seluruh PNS eselon III dan IV. Untuk menindaklanjuti sistem seleksi terbuka itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Intinya, lanjut dia, TGUPP harus dapat menerjemahkan keinginan gubernur hingga perangkat tingkat bawah.
"Kita harus menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membentuk sebuah regulasi. Serta menjembatani inplementasi pemerintah daerah warga dan ke pegawai di bawah," tandasnya.